Pembawa
acara oleh masyarakat sering disebut Mc (Master of ceremony).benarkah
penyebutan itu?Tidak selalu salahtetapi juga tidak selalu benar.Mengapa?antara
keduanya memang terdapat persamaan dan perbedaan.
Pembawa
acara dapat bertugas dalam acara resmi dan tidak resmi, sedangkan MC hanya
bertugas dalam acara tidak resmi.
Dengan
kata lain, dalam acara tidak resmi pemandunya dapat disebut pembawa acara atau
MC akan tetapi dalam acara resmi pemamdunya disebut pembawa acara saja.
Ada
anggota masyarakat yang memakai istilah protokol dengar arti yang sama dengan
pembawa acara atau Mc memakai kata itu jelas kurang tepat.
Tugas
dan peran MC/pembawa acara:
Ø Ia harus memastikan
acara berjalan dengan lancar dab tepat waktu.
Ø Mengumumkan acara atau
susunan acara yang akan berjalan.
Ø Harus paham benar
keseluruhan acara yang akan berlangsung.
Ø Menarik perhatian
hadirin untuk mengikuti jalnnya acara dari awal hingga akhir.
Ø Menyusun acara dengan
baik dan berkoordinasi dengan panitia.
Ø Mengecek pengeras
suara (mike) atau sound system agar berfungsi dengan baik.
Ø Mengecek kesiapan
acara dan kehadiran orang-orang penting yang akan tampil dan hadir.
Ø Merkonsentrasi
menyimak detail jalannya acara.
Ø Mengendalikan waktu
agar acara berjalan sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditetapkan.
Ø Mengenalkan pembicara
(introducing of the speaker) atau mengisi acar sebelum mereka tampil dipodium
dan pengartar materi yang akan disampaikannya.
Ø MC adalah orang
pertama dan satu-satunya orang yang berhak membuka acara atau berbicara secara
Ø "resmi"
kepada hadirin, jangan lupa karena MC adalah orang pertama yang berbicara dalam
suatu
acara
, maka MC harus memperkenalkan diri sendiri kepada hadirin.
Tips
menjadi MC
Ø Murah senyum, tetapi
bukan senyum murahan
Ø PeDe atau percaya
diri.
Ø Konsentrasi, selalu
siap untuk berimprovisasi.
Ø Menguasai urutan acar,
bekerja sama dengan manager panggung (stage menager)
Ø Rajin membaca, untuk
meningkatkan kemampuan improvisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (618), notulen atau notula bermakna catatan singkat mengenai jalannya
persidangan / rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.Jadi, notulen
adalah sebuah ringkasan tentang hasil pembicaraan dalam rapat yang bersifat
ringkas, padat, sistematis, dan secara menyeluruh.
Notulen memiliki beberapa fungsi
yang penting terhadap kegiatan rapat tersebut, antaralain: Sebagai bukti
telah di adakan rapat, Sebagai manometer atau ukuran kesuksesan rapat, apakah
semua tujuan rapat yang tertuang dalam notula telah berhasil dilaksanakan atau
tidak.
Notulen adalah orang yang diberi
tugas dalam seminar untuk membuat catatan singkat tentang jalannya persidangan/
rapat/ seminar juga merangkum isi secara tertulis dari persidangan/ rapat atau
seminar.Seorang notulen juga sangat berfungsi dalam kegiatan ilmiah sebab
moderator sebagai pengelola kegiatan butuh catatan penting tentang jalannya
kegiatan. Pada kebiasaannya tempat notulen berdekatan dengan moderator sehingga
ketika berjalan kegiatan tidak terjadi miss communication ( kurang komunikasi )
antara notulen dengan moderator, dalam hal ini notulen tidak saja menulis dari
awal kegiatan namun sampai dengan berakhirnya kegiatan notulen juga berkewajiban
menulis jalannya kegiatan.
Orang yang melakukan pekerjaan
notula disebut juga sebagai notulis. Apakah notulis dengan sekretaris sama?
Dalam situasi tertentu sekretaris dapat pula menjadi seorang notulis, namun
seorang notulis tidaklah otomatis menjadi seorang sekretaris.
Notula merupakan sumber
informasi atau sebagai dokumen otentik, karena notulen harus ditulis dengan
teliti, tepat dan jelas. Penyusunan notula memerlukan kemampuan menulis secara
jalas dan singkat.
Penulisan notula harus didahului
dengan judul yang menyatakan dengan jelas badan yang mengadakan rapat, serta
dimana rapat tersebut diselenggarakan. Setelah itu menyusun daftar nama peserta
rapat beserta jabatannya dan yang terakhir adalah peserta rapat yang berhalangan
hadir juga harus ditulis.
Kemudian notulis mencatat apa
yang terjadi dalam rapat. Yang pertama dicatat ialah pengesahan notulen rapat
sebelumnya bila rapat yang diadakan waktu itu adalah lanjutan dari rapat
terdahulu.Selanjutnya yang perlu dicatat adalah pembahasan-pembahasan serta
keputusa-keputusan yang diambil mengenai hal-hal yang tercantum didalam agenda
rapat.Dan yang terakhir adalah mencatat pukul berapa rapat tersebut ditutup.
Fungsi Notula
1.
Sebagai
Alat Bukti
Apabila ada kasus,
maka notula dapat digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Sebagai
contoh: pendaftaran suatu organisasi, bila ada perubahan bentuk atau penutupan
suatu organisasi, membuktikan adanya pelaksanaan tugas tau tidak dilaksanakan
tugas tersebut.
2.
Sebagai
Sumber Informasi Untuk peserta Rapat Yang Tidak Hadir.
Meskipun peserta
berhalangan hadir, sebaiknya peserta tersebut tetap mengetahui materi rapat
yang dibahas dan mengetahui hasil rapat.
3.
Sebagai
Pedoman Untuk Rapat Berikutnya.
Rapat terdahulu yang
memerlukan tindak lanjut, direlisasikan dalam rapat berikutnya sehingga notula
dapat dijadikan pedoman.
4.
Sebagai
Alat Pengingat Untuk Peserta Rapat
Biasanya setelah
pembukaan rapat, dibacakan notula hasil rapat sebelumnya sehingga dapat
mengingatkan para peserta rapat.
5.
Sebagai
Dokumen.
Notula sebagai dokumen
sehingga harus disusun dengan rapi menurut kronologis dan dijilid secara rapi
lalu dismpan engan baik sesuai dengan sistem pengarsipan.
6.
Sebagai
Alat Untuk Rapat Semu.
Yang
dimaksud dengan rapat semu adalah rapat yang tidak pernah dilaksanakan atau
rapat fiktif.Pada saat menyususn notula biasanya dikonsultasikan terlebih
dahulu kepada ahli hukum.
Untuk menjadi notulis yang
handal, diperlukan beberapa keahlian yang harus dimiliki seorang notulis.
Seorang notulis harus terampil atau mampu :
Seorang notulis harus terampil atau mampu :
1.
Mendengarkan
dan menulis
2.
Memilah
dan memilih hal yang penting dan yang tidak penting
3.
Konsentrasi
yang tinggi
4.
Menulis
cepat
5.
Bersikap
obyektif dan jujur
6.
Menguasai
bahsa teknis baku dan menguasai materi pembahasan
7.
Mengetahui
dan memenuhi kebutuhan pembaca notula
8.
Menguasai
metode pencatatan secara sistematis
9.
Menguasai
metode pengolahan data
10.
Menguasai
berbagi hal yang berhubungan dengan rapat.
11.
Menyimpulkan
hasil rapat
Seorang
notulis memiliki beberapa fasilitas penunjang untuk membantu dalam
menyelesaikan tugasnya. Beberapa fasilitas dan keistimewaan yang harus
diperoleh seorang notulis adalah sebagai berikut:
·
Notulis
diberi informasi mengenai perihal latar belakang rapat, tujuan rapat, pokok
masalah rapat, dan jenis rapat sebelum rapat dilaksanakan. Notulis harus
mengetahui susunan acara beserta pokok masalah atau materi yang akan dirapatkan
agar dapat dipelajari sehingga memudahkan dalam menyusun notula.
·
Notulis
diberi dokumen atau makalah yang dibagikan kepada para peserta rapat yang lain
pada saat pelaksanaan rapat.
·
Notulis
diperbolehkan untuk meminta agar peserta rapat menjelaskan atau menyempurnakan
kesimpulan yang dikemukakan notulis.
·
Notulis
mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada saat rapat berlangsung.
·
Setiap
sesi berakhir, notulis mempunyai hak untuk memperoleh rangkuman dan kesimpulan
rapat.
·
Agar
dapat menyempurnakan notulanya, notulis berhak berbicara pada setiap sesi.
·
Notulis
duduk disebelah pemimpin rapat, agar mudah berkomunikasi dan memperoleh
informasi secara maksimal.
·
Apabila
rapat berlangsung terlalu lama, maka perlu disiapkan beberapa orang untuk
menulis notulis.
·
Ketika
menyusun notula, seorang notulis tidak boleh mengerjakan hal lain karena
menyusun notula memerlukan konsentrasi yang penuh.
·
Jika
rapat membutuhkan waktu pengkajian yang lebih lama dan berlagsung alot dan
rumit, maka notulis berhak memperoleh keleluasaan waktu untuk meyusun notula
akhir.
Macam
– macam Notula
Telah
dikemukakan bahwa notula adalah catatan singkat mengenai jalannya persidanga
(rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.Notula ini dapat disusun
sebelum rapat, pada saat rapat berlangsung atau sesudah rapat. Notula terbagi menjadi
dua jenis yaitu:
a)
Notula
Harfiah
Yang dimaksud dengan notula harfiah adalah laporan atau pencatatan secara kata demi kata seluruh pembicaraan dalam rapat, tanpa menghilangkan atau menambahka kata lain (kata dari notulis). Notula harfiah biasanya berbentuk dikte atau catatan stenografi, menulis kembali hasil rekaman, dan gabungan dari keduanya.
Yang dimaksud dengan notula harfiah adalah laporan atau pencatatan secara kata demi kata seluruh pembicaraan dalam rapat, tanpa menghilangkan atau menambahka kata lain (kata dari notulis). Notula harfiah biasanya berbentuk dikte atau catatan stenografi, menulis kembali hasil rekaman, dan gabungan dari keduanya.
b)
Notula
Rangkuman
Notula rangkuman adalah laporan ringkas tentang pembicaraan dalam rapat. Oleh karena itu, notulis harus terampil menilai isi pembicaraan setiap peserta rapat. Notulis harus dapat memilah dan memilih setiap pembicaraan. Hal-hal yang ditulis oleh seorang notulis adalah yang sesuai dengan tema rapat da tujuan rapat. Apabila pembicaraannya tidak seseuai dengan tema dan tujuan rapat, maka notulis tidak perlu menulis di dalam notula rapat.
Notula rangkuman adalah laporan ringkas tentang pembicaraan dalam rapat. Oleh karena itu, notulis harus terampil menilai isi pembicaraan setiap peserta rapat. Notulis harus dapat memilah dan memilih setiap pembicaraan. Hal-hal yang ditulis oleh seorang notulis adalah yang sesuai dengan tema rapat da tujuan rapat. Apabila pembicaraannya tidak seseuai dengan tema dan tujuan rapat, maka notulis tidak perlu menulis di dalam notula rapat.
Notulis
juga harus dapat meringkas setiap pembicaraan dan menuliskannya dalam kalimat
yang
komunikatif
dan efektif. Dalam kata lain notula harus ditulis dengan kalimat yang jelas,
singkat, dan tepat serta dapat dipahami oleh orang lain. Untuk itu, seorang
notulis harus terampil mendengarkan setiap pembicaraan, meringkas, mencatat
sambil mendengarkan pembicaraan berikutnya
Garis Besar Notula
ISI NOTULA
Garis Besar Notula
ISI NOTULA
Notula
yang baik bukan notula yang panjang lebar, tetapi isinya kurang lengkap dan
pembicaraan yang bertele-tele.Notula yang baik adalah yang ringkas tetapi
lengkap serta jelas.
Notula yang lengkap berisi hal-hal seperti dibawah ini, walaupun ada organisasi yang menyimpang dari urutan-urutan berikut :
Notula yang lengkap berisi hal-hal seperti dibawah ini, walaupun ada organisasi yang menyimpang dari urutan-urutan berikut :
Ø Nama badan atau
lembaga yang menyelenggarakan rapat.
Ø Sifat rapat (rutin,
biasa, luar biasa, tahunan, rahasia dan lain-lain).
Ø Hari dan tanggal
diselenggarakannya rapat.
Ø Tempat rapat.
Ø Waktu mulai dan
berakhirnya (kalau tidak pasti, ditulis sampai dengan selesai).
Ø Nama dan jabatan
pimpinan rapat.
Ø Daftar hadir peserta.
Ø Koreksi dan perbaikan
rapat yang terdahulu.
Ø Catatan semua
persoalan yang belum ada keputusannya.
Ø Usul-usul atau
perbaikan-perbaikan.
Ø Tanggal atau bulan
kapan akan diadakan rapat berikutnya.
Ø Penundaan rapat dan
tanggal penundaan (bila ada).
Ø Tanda tangan notulis
dan ketua rapat.
SUSUNAN NOTULA
Susunan notula secara
garis besarnya hampir sama, walaupun tidak persis. Karena masih ada perbedaan
sedikit-sedikit, maka dibawah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada
saat menyusun notula.
1)
Nomor
rapat dan jenis rapat perlu disebutkan, apalagi jika pembicaraan itu dilaksanakan
secara berkala.
2)
Jam
berapa dibuka, harus disebutkan secara jelas dan jam berapa rapat tersebut
ditutup. Tetapi jika rapat tersebut belum selesai maka ditulis mulai pukul …..
sampai selesai ……
3)
Daftar
hadir semua ditandatangani oleh peserta dan harus dilampirkan pada notula.
4)
Meskipun
notula ditulis secara ringkas, tetapi setiap pembicaraan harus disebutkan
namanya. Misalnya Saudara Majid mengemukakan bahwa …………, maka ketua menyetujui
usulan tersebut dan ………
5)
Tetapi
nama pendukung, terutama yang tidak disetujui, jangan ditulis. Lebih baik
ditulis jumlanya, misalnya yang setuju ……… orang dan yang tidak setuju ………
orang. Orang yang setuju dan tidak setuju cukup dengan mengancungkan tangan saja,
tidak perlu berbicara.
6)
Setelah
rapat selesai, notulis mengoreksi lagi notula dan menyalin kembali salinannya,
diketik dengan rapi, dan ditandatangani oleh notulis serta ketua rapat tersebut.
7)
Bila
perlu, digandakan untuk dibagikan pada peserta rapat yang tidak hadir pada saat
rapat berlangsung.
C.
Sekretaris
Pengertian
Sekretaris Dewasa ini peran seorang sekretaris bukan hanya sebagai salah satu
karyawan dalam sebuah perushaan, namun lebih jauh sebagai faktor penting yang
mendukung kelancaran tugas-tugas pimpinan karena sebagian tugas sekretaris
adalah berkaitan erat dengan pimpinan.
Berikut
pengertian Sekretaris menurut beberapa para ahli seperti dibawah ini yaitu
sebagai berikut : Menurut M.G. Hartiti Hendarto dan F.X Tulusharyono, M.M,
“Sekretaris adalah orang yang membantu seseorang, yaitu pimpinan dalam
melaksanakan tugas perkantoran yang timbul dari tugasnya sebagai pimpinan.”
(2003:4) Sedangkan Menurut Saiman pengertian sekretaris adalah sebagai berikut,
“Sekretaris adalah seseorang yang mempunyai tugas yang sangat berkaitan dengan
kegiatan tulis-menulis atau catat-mencatat dari suatu kegiatan perkantoran atau
perusahaan.”(2002:24) Dari dua pendapat para ahli diatas yang menjelaskan
pengertian sekretaris, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian sekretaris pada
hakikatnya adalah seseorang yang membantu pimpinan dalam menjalankan
tugas-tugasnya, yang meliputi kegiatan mencatat dan menulis dari suatu kegiatan
perkantoran.
jenis
sekretaris dapat dikelompokan berdasarkan :
1.
Berdasarkan
Luas Lingkup dan Tanggung Jawab Sekretaris Organisasi Sekretaris Organisasi
adalah seorang officer manager yang memimpin suatu sekretariat dari suatu
perusahaan atau suatu instansi pemerintah tertentu. Sekretariat organisasi
disebut juga Executive secretary. Ia bekerja tidak hanya atas perintah
atasannya, tetapi juga memiliki wewenang untuk merencanakan sendiri rencana
organisasinya, menyusun struktur kerja organisasi, membuat keputusan, pengarahan
koordinasi, pengendalian.
Dan
adapula contoh Sekretaris Organisasi : Business Secretary Company Secretary
Sekretaris Jendral di departemen Sekretaris wilayah daerah di Pemerintah Daerah
tingkat I Sekretaris Pimpinan (Private Secretary) Sekretaris Pimpinan adalah
tangan kanan pimpinan yang bertugas melaksanakan pekerjaan kantor untuk
pimpinannya. Sekretaris pimpinan adalah pegawai atau staff dari suatu
organisasi atau perusahaan.Sekretaris pimpinan bekerja tidak hanya untuk
kepentingan pribadi pimpinan, namun bersifat kedinasan.
Adapun
ciri-ciri sekretaris pimpinan adalah : Ia bukan pimpinan suatu unit organisasi
dan belum tentu mempunyai anak buah. Ia tidak memiliki wewenang untuk membuat
kebijakan organisasi atau perusahaan, juga tidak berwenang mewakili pimpinanya
membuat suatu kebijaksanaan. Jadi ia bukan termasuk kelompok policy maker. 10
Tugasnya adalah meringankan beban kerja pimpinannya, yang terbatas pada masalah
bisnis dan kedinasan.Ia bekerja untuk seorang pimpinan tertentu. Jadi disini
dimaksudkan bahwa ia hanya memiliki seorang atau beberapa atasan langsung.
Apabila atasan lain yang bukan pimpinanya ingin meminta bantuan si sekretaris
maka terlebih dahulu haru memimta ijin pada atasan langsung si sekretaris.
Sekretaris Pribadi (Personal Secretary) Sekretaris pribadi adalah seseorang
yang melaksanakan aktivitas kantor untuk kepentingan soerang tertentu dan
bersifat pribadi. Jadi ia bukanlah pegawai atau staff dari organisasi atau
perusahaan, tetapi ia diangkat atau digaji secara perorangan. Contohnya : Sekretaris
pribadi seorang artis.
2.
Berdasarkan kemampuan kerja dan pengalaman
kerja Sekretaris Junior Yaitu sekretaris yang baru memulai meniti karir sebagai
sekretaris. Biasanya belum berpengalaman kerja sehingga ia masih harus belajar
dan memerlukan bimbingan. Yang termasuk sekretaris junior ini adalah mahasiswa
yang baru lulus kuliah. Umumnya ditempatkan sebagai assisten sekretaris senior
agar dapat belajar darinya. Biasanya hanya diberi tugas yang bersifat rutin.
Sekretaris Senior Yaitu sekretaris yang sudah memiliki kemampuan bekerja yang
baik, karena telah berpengalaman bekerja. Oleh karena itu, ia diharapkan mampu
bekerja mandiri, mamou mengatur pekerjaannya sesuai prosedur.
3.
Berdasarkan
Spesialisasi dalam Pekerjaan Yang dimaksud disini adalah sekretaris yang
berkonsentrasi dalam bidang tertentu, seperti : bidang hukum, bidang medis,
bidang teknik, bidang akuntansi dan sebagainya. Sehingga dalam dunia usaha
dikenal : The Legal Secretary (Sekretaris yang berkonsentrasi dalam bidang
hukum) Yaitu sekretaris yang membantu ahli hukum seperti konsultan hukum,
pengacara, notaries dan sebagainya. Ia sendiri bukan ahli hukum, tetapi hanya
membantu pimpinannya yang ahli hukum dalam melaksanakan tugas
kesekretarisannya. The Medical Secretary (Sekretaris yang berkonsentrasi dalam
bidang medis) Yaitu sekretaris yang membantu seorang dokter atau ahli medis.
Sama halnya dengan The Legal Secretary, ia bukanlah seorang dokter, paramedis
atau ahli medis lainnya. The Technical Secretary (Sekretaris yang
berkonsentrasi dalam bidang teknik tertentu) 11 Yaitu seorang sekretaris yang
membantu seorang insinyur dalam bidang teknik tertentu. The Accounting
Secretary (Sekretaris yang berkonsentrasi dalam bidang akuntansi) Yaitu
sekretaris yang membantu seorang akuntan
0 komentar:
Posting Komentar